Tak Bayar Pajak 75 Persen, Ancam Tutup Karaoke

Tak Bayar Pajak 75 Persen, Ancam Tutup Karaoke
Tak Bayar Pajak 75 Persen, Ancam Tutup Karaoke

Biasanya kata dia, penghapusan piutang bisa dilakukan setiap 10 tahun sekali. Namun sambil menunggu kebijakan bagi dari pemkot, pihaknya akan terus meminta kepada pemerintah melakukan penghapusan.

Karena sisa pajak yang tidak dibayar oleh pengusaha karaoke memberatkan pemerintah. “Untuk itu usulan penghapusan adalah jalan terakhir, ketika target pajak sulit dicapai,” tandasnya.

Sementara itu, saat Radar  meminta konfirmasi kepada Asosiasi Pengusaha Penyedia Jasa Hiburan Karaoke Kota Tasikmalaya tidak ada satupun yang mau memberikan keterangan. (pee)


CIHIDEUNG – Pemerintah Kota Tasikmalaya mengancam menutup seluruh tempat hiburan karaoke, jika tidak membayar pajak hiburan sebesar 75 persen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News