Tak Bayar Pajak 75 Persen, Ancam Tutup Karaoke
Kamis, 26 Desember 2013 – 07:42 WIB

Tak Bayar Pajak 75 Persen, Ancam Tutup Karaoke
Biasanya kata dia, penghapusan piutang bisa dilakukan setiap 10 tahun sekali. Namun sambil menunggu kebijakan bagi dari pemkot, pihaknya akan terus meminta kepada pemerintah melakukan penghapusan.
Karena sisa pajak yang tidak dibayar oleh pengusaha karaoke memberatkan pemerintah. “Untuk itu usulan penghapusan adalah jalan terakhir, ketika target pajak sulit dicapai,” tandasnya.
Sementara itu, saat Radar meminta konfirmasi kepada Asosiasi Pengusaha Penyedia Jasa Hiburan Karaoke Kota Tasikmalaya tidak ada satupun yang mau memberikan keterangan. (pee)
CIHIDEUNG – Pemerintah Kota Tasikmalaya mengancam menutup seluruh tempat hiburan karaoke, jika tidak membayar pajak hiburan sebesar 75 persen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku