Tak Bayar Pajak, Google Didenda Bunga 400 Persen
jpnn.com - JAKARTA – Google terus berkelit terkait kewajiban membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.
Ditjen Pajak Kemenkeu menilai, Google tidak memiliki iktikad baik untuk memenuhi kewajiban.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv menyatakan, Google justru terus menawar besaran tagihan pajak yang harus dibayarkan hingga dalam jumlah yang sangat rendah.
Ditjen Pajak pun terpaksa menetapkan angka tagihan untuk perusahaan asal Amerika Serikat tersebut berdasarkan data seadanya yang diberikan direktur akuntansi Google Indonesia.
Hal tersebut dilakukan karena Google belum juga memberikan dokumen pembukuan keuangan.
Menurut Haniv, selama ini laporan keuangan yang diterima Ditjen Pajak dari Google dalam bentuk tertulis.
Laporan tersebut diduga tidak seluruhnya mencantumkan pendapatan usaha Google di Indonesia.
Karena itu, pemerintah menetapkan besaran tunggakan pajak berdasar kesepakatan atau tax settlement seperti negara-negara lain, misalnya India dan Inggris.
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera
- Kara Tunjukkan Kualitas Produk Lokal di SIAL Interfood 2024
- SAMA Alliance Resmi Berekspensi ke Malaysia dan Singapura
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- Beruntungnya 3 Pemenang Midea, Nonton Liga Inggris Langsung di Markas Manchester City