Tak Bayar Pajak, Google Didenda Bunga 400 Persen
”Ya, sudah saya pasang angka itu, dengan catatan kami tidak usah minta dokumen (keuangannya),” ujarnya di gedung Ditjen Pajak, Selasa (20/12) kemarin.
Haniv melanjutkan, penetapan tax settlement tersebut bahkan tergolong rendah.
Sebab, angka tagihan itu tidak memasukkan komponen denda bunga yang sebesar 150 persen.
Pihaknya juga tidak memperhitungkan investasi perusahaan yang bisa membuat nilai tagihan pajaknya membengkak empat kali lipat.
Dari situ, pemerintah berharap Google seharusnya bersedia kooperatif.
Namun, ternyata Google tetap berkelit dan belum menyerahkan data pembukuan keuangan elektronik yang dijanjikan.
Terkait hal tersebut, pemerintah memutuskan menaikkan status pemeriksaan Google menjadi preliminary investigation.
Dalam tahap itu, DJP akan mengenakan sanksi bunga 150 persen plus utang pokok pajak dari utang pajak selama lima tahun terakhir yang mencapai Rp 5 triliun.
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global