Tak Bayar Pajak, Google Didenda Bunga 400 Persen
”Posisi saat ini close settlement, tidak ada lagi settlement. Sekarang masuk tahapan preliminary investigation pada Januari dengan dikenakan sanksi bunga 150 persen dari utang pajak selama lima tahun terakhir. Itu bisa mencapai lebih dari Rp 5 triliun karena kami anggap tidak ada niat baik Google bayar pajak,” jelas Haniv.
Jika perusahaan tersebut tetap membandel atau belum juga menyerahkan data elektroniknya, pemerintah akan menaikkan status pemeriksaan menjadi full investigation atau investigasi penuh pada Februari tahun depan.
Selain itu, Google akan dikenai kewajiban membayar utang pajak ditambah sanksi bunga 400 persen.
”Itu karena tidak ada niat baik kerja sama untuk diaudit seperti wajib pajak tidak mau diperiksa, tidak mau kasih lihat pembukuan, melawan kami, itu bisa dilakukan full investigation,” terangnya.
Haniv menekankan, bukan tidak mungkin pemerintah membawa kasus itu hingga ke ranah hukum jika perusahaan tersebut tetap berkelit dan tidak memenuhi kewajibannya.
”Kalau dia tidak bayar pajak juga, ya bisa dipenjara. Kan malu kalau sampai dipenjara. Kami tidak mau sampai ke sana,” tutupnya. (ken/c5/sof/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Program Disabilitas Tanpa Batas Bikin PNM Berjaya di BBMA 2024