Tak Bayar Pajak, Lokasi Galian Ditutup

Sebab, besarnya keuntungan tak sebanding dengan kontribusi kepada daerah.
''Pengusaha cenderung terlena dengan hasil tambang dan mengabaikan kewajiban membayar pajak,'' terangnya.
Penyegelan, lanjut Aris, tidak serta-merta dilakukan. DPMPTSP telah melayangkan teguran secara lisan dan tertulis, tapi tak kunjung ditanggapi.
''Selalu kami sampaikan, jika sudah menunggak pajak hingga tiga kali, segera dilunasi. Jika tidak bersedia, terpaksa kami tutup,'' ujarnya.
Aris menduga hasil produksi material tanah uruk yang aktivitasnya telah dibekukan itu dipasok untuk tol Mantingan-Kertosono (Manker).
Tak dimungkiri, pekerjaan megaproyek nasional tersebut menjadi faktor atas menjamurnya titik galian C di kabupaten.
''Tapi, pihak tol Manker tak bisa disalahkan dalam konteks ini. Perkara pengusaha rekanannya tertib pajak atau tidak, pasti tak mau tahu,'' ungkapnya.
Aris mengingatkan, terapi kejut kemarin bukan yang terakhir.
Masih ada sejumlah titik yang sudah menjadi incaran penertiban selanjutnya. DPMPTSP bakal terus berkoordinasi dengan satpol PP.
Pemilik tak bayar pajak sejak Oktober tahun lalu
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Identitas 3 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Orang Masih Hilang
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap