Tak Bayar Pajak, Mobil Mewah Raffi Bakal Disita
jpnn.com, JAKARTA - Petugas Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta (BPRD) sudah memperingati pasangan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina untuk membayar tunggakan pajak sejumlah kendaraan mewahnya.
Jika masih menunggak, petugas BPRD DKI merencanakan bakal menyita kendaraan mereka.
Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pihak BPRD DKI memberikan kepada keduanya waktu hingga 31 Agustus 2017 mendatang.
"Saya dengar dari badan pajak kalau sampai tanggal 31 ini tidak bayar pajak dan denda, akan dilakukan penyitaan," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/7).
Di samping itu, Halim juga mengimbau kepada warga Jakarta yang masih menunggak agar membayarnya. Pasalnya, Samsat memiliki program pemutihan pajak hingga 31 Agustus.
Kepada keluarga Raffi pun, kata dia, pihaknya sudah mengimbaunya.
"Saya mendampingi badan pajak, kami door to door untuk menyampaikan kepada wajib pajak yang menunggak. Di situ, kami sampaikan untuk segera dibayar dan manfaatkan waktu pemutihan sampai 31 Agustus," tandas dia. (Mg4/jpnn)
Petugas Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta (BPRD) sudah memperingati pasangan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina untuk membayar tunggakan pajak
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- LLDIKTI Sebut UIPM Tak Berizin, Rantastia Nur Alangan Beri Penjelasan Begini
- Restoran Le Nusa Buka Cabang di Jakarta, Raffi Ahmad Bilang Begini
- Unggah Foto Pemakaman Sang Tante, Syahnaz: Ketemu Papa Ya di Sana
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Ogah Punya Mantu Vadel Badjideh, Keluarga Raffi Berduka
- Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin
- Istri Piet Pagau Meninggal Dunia, Keluarga Raffi Ahmad Turut Berduka