Tak Bayar, Penghuni Rusun Diusir Paksa
Jumat, 28 Juni 2013 – 12:08 WIB
LANTARAN menunggak sewa rusun hingga berbulan-bulan, petugas Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah III dibantu personil Satpol PP, TNI/Polri mengosongkan secara paksa enam unit Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur. Aksi pengosongan paksa tersebut sempat berlangsung panas saat para penghuni menolak meninggalkan unitnya.
Kepala UPRS Wilayah III, Jefyodya Julyan mengatakan, pengosongan paksa ini merupakan tindak lanjut penyegelan dengan stiker merah yang dilakukan sejak bulan Mei karena para penghuni rusun yang tak kunjung membayar tunggakan selama 62 bulan. "Sebelumnya kami sudah memberitahukan selama dua bulan. Waktu negosiasi ini cukup panjang. Karena tetap melanggar, hari ini terpaksa kami ambil tindakan tegas," ujar Jefyodya seperti yang dilansir INDOPOS (JPNN Group), Jumat (28/6).
Dikatakan Jefyodya, sebelumnya terdapat 255 unit yag disegel sejak bulan Mei lalu. Dari jumlah itu, hanya 6 unit saja yang dikosongkan secara paksa lantaran penghuninya tidak punya niatan membayar tunggakan yang jumlahnya cukup besar.
Enam unit yang dikosongkan itu yakni, Unit Meranti nomor 409, 319, dan 316. Lalu, Unit Jatisari nomor 517 dan Unit Cendana nomor 214 dan 403.
LANTARAN menunggak sewa rusun hingga berbulan-bulan, petugas Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah III dibantu personil Satpol PP, TNI/Polri
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS