Tak Bayar Royalti, Pelanggaran Pidana
Kamis, 11 September 2008 – 17:19 WIB
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyatakan bahwa indikasi korupsi dalam kasus royalti batubara yang tidak dibayar oleh direksi perusahaan tambang sudah sangat jelas. Menurut Romli, perusahaan tambang secara sengaja tidak membayar royalti kali dari periode 2001-2007. Tak hanya itu, Romli juga mengusulkan agar aset perusahaan tambang batubara yang membandel tidak membayar royalti segera dibekukan. "Tak cukup hanya (direksi) dicekal, tapi asetnya tak dibekukan. Jangan sampai kasus ini menjadi seperti kasus BLBI," tegasnya. Menanggapi desakan itu, Wakil Ketua KPK Mochammad Yasin pihaknya akan melakukan penelitian aturan ke Departemen ESDM. Alasannya, KPK jelas tidak dapat lasngsung masuk ke p[erusahaan swasta
Karenanya, Romli meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi dan mengungkap kerugian negara akibat royalti yang tidak dibayarkan ke pemerintah. Berbicara pada sebuah diskusi tentang Kisruh Royalti, Pajak dan Pungutan Lain pada Industri Tambang Batu Bara', di gedung DPD RI, Kamis (11/9), Romli mengatakan, perbuatan para direksi perusahaan pertambangan batubara diduga melanggar UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, katanya, para pejabat di departemen terkait juga dapat dituntut pidana karena melakukan pembiaran terhadap satu tindak pidana dengan tak melaporkan ke pihak yang berwajib.
Baca Juga:
"KPK juga harus melakukan pengawasan kepada instansi terkait seperti Departemen ESDM terkait dengan tidak dipungutnya royalti. Perbuatan direksi perusahaan yang bersangkutan bersama jajaran Departemen ESDM itu dapat dikenai delik pidana," ulasnya. Menurutnya, perusahaan tambang yang secara sengaja tidak membayar royalti sejak 2001 hingga 2007 itu jelas tidak mungkin dibawa ke ranah perdata. "Karena perbuatan ini dilakukan secara berkali-kali. Saya menganggap ini ada pelanggaran pidana sehingga KPK harus melakukan penyelidikan," tandas Romli.
Baca Juga:
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyatakan bahwa indikasi korupsi dalam kasus royalti batubara yang tidak
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya