Tak Bayar Royalti, Pelanggaran Pidana
Kamis, 11 September 2008 – 17:19 WIB
"Terlebih dulu kita perlu tahu mengapa sejak 2001 sampai 2007 royalti itu tidak dipungut oleh ESDM. Ada atau tidaknya tindak pidanan korupsi, KPK ingin mengetahui itu lebih dulu dari pihak penyelenggara negaranya," ujar Jasin. Mantan Direktur Litbang KPK itu lantas mencontohkan kasus Bupati Pelalawan, Riau, Azmun Jaafar yang ditangani KPK. Menurutnya, sebelum membidik pihak swasta KPK menyeret Azmun lebih dulu.
Baca Juga:
"Jadi kami akan meneliti aturan lebih dulu, apakah ada indikasi pidana di sana. Penyelenggaran negara dan kerugian negara akan menjadi prioritas dalam hal ini," ungkapnya.(ara/JPNN)
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyatakan bahwa indikasi korupsi dalam kasus royalti batubara yang tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih