Tak Bayar Royalti, Pelanggaran Pidana
Kamis, 11 September 2008 – 17:19 WIB

Tak Bayar Royalti, Pelanggaran Pidana
"Terlebih dulu kita perlu tahu mengapa sejak 2001 sampai 2007 royalti itu tidak dipungut oleh ESDM. Ada atau tidaknya tindak pidanan korupsi, KPK ingin mengetahui itu lebih dulu dari pihak penyelenggara negaranya," ujar Jasin. Mantan Direktur Litbang KPK itu lantas mencontohkan kasus Bupati Pelalawan, Riau, Azmun Jaafar yang ditangani KPK. Menurutnya, sebelum membidik pihak swasta KPK menyeret Azmun lebih dulu.
Baca Juga:
"Jadi kami akan meneliti aturan lebih dulu, apakah ada indikasi pidana di sana. Penyelenggaran negara dan kerugian negara akan menjadi prioritas dalam hal ini," ungkapnya.(ara/JPNN)
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyatakan bahwa indikasi korupsi dalam kasus royalti batubara yang tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan