Tak Bayar THR, 3 Perusahaan Bakal Disanksi
Sabtu, 25 Agustus 2012 – 13:37 WIB
BANJARMASIN - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Antonius Simbolon memberikan sinyal "ancaman" bagi perusahaan-perusahaan yang masih telat membayar THR Idulfitri tahun depan. Tahun ini saja ada 3 perusahaan dari Kabupaten Tanah Laut dan Banjarmasin yang masih "bandel" . Tiga perusahaan tersebut, lanjut Antonius, berlokasi di Kabupaten Tanah Laut, Pelaihari, dan Banjarmasin. Perusahaan itu bergerak di bidang peternakan dan outsourching. Disnakertrans juga sudah memberi peringatan kepada tiga perusahaan tersebut. “Sudah kita beri peringatan,” cetusnya.
Bahkan hingga H+7 lebaran, Disnakertrans masih membuka pengaduan dari karyawan yang merasa hak THR nya tak dipenuhi. "Kalau perusahaan yang sama tetap bandel tahun depan, izin perusahaan terancam dicabut," kata Antonius kepada Radar Banjarmasin (JPNN Grup).
Baca Juga:
Ia membeberkan, di Kalsel ada sekitar 1300 perusahaan lebih, baik yang besar, sedang, maupun kecil. Pada 2011 lalu, ada lima perusahaan yang "bandel" dalam memenuhi hak THR karyawan. "Tahun ini berkurang, cuma tiga perusahaan saja yang telat membayar THR. Tahun lalu sampai lima perusahaan," tambahnya lagi.
Baca Juga:
BANJARMASIN - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Antonius Simbolon memberikan sinyal "ancaman" bagi perusahaan-perusahaan
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri