Tak Bayar THR, 3 Perusahaan Bakal Disanksi

Tak Bayar THR, 3 Perusahaan Bakal Disanksi
Tak Bayar THR, 3 Perusahaan Bakal Disanksi
BANJARMASIN - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Antonius Simbolon memberikan sinyal "ancaman" bagi perusahaan-perusahaan yang masih telat membayar THR Idulfitri tahun depan. Tahun ini saja ada 3 perusahaan dari Kabupaten Tanah Laut dan Banjarmasin yang masih "bandel" .

Bahkan hingga H+7 lebaran, Disnakertrans masih membuka pengaduan dari karyawan yang merasa hak THR nya tak dipenuhi. "Kalau perusahaan yang sama tetap bandel tahun depan, izin perusahaan terancam dicabut," kata Antonius kepada Radar Banjarmasin (JPNN Grup).

Ia membeberkan, di Kalsel ada sekitar 1300 perusahaan lebih, baik yang besar, sedang, maupun kecil. Pada 2011 lalu, ada lima perusahaan yang "bandel" dalam memenuhi hak THR karyawan. "Tahun ini berkurang, cuma tiga perusahaan saja yang telat membayar THR. Tahun lalu sampai lima perusahaan," tambahnya lagi.

Tiga perusahaan tersebut, lanjut Antonius, berlokasi di Kabupaten Tanah Laut, Pelaihari, dan Banjarmasin. Perusahaan itu bergerak di bidang peternakan dan outsourching. Disnakertrans juga sudah memberi peringatan kepada tiga perusahaan tersebut. “Sudah kita beri peringatan,” cetusnya.

BANJARMASIN - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Antonius Simbolon memberikan sinyal "ancaman" bagi perusahaan-perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News