Tak Bayar THR, 3 Perusahaan Bakal Disanksi

Tak Bayar THR, 3 Perusahaan Bakal Disanksi
Tak Bayar THR, 3 Perusahaan Bakal Disanksi
“Harus tegas. Kalau menyepelekan THR supaya diberikan sanksi seberat-beratnya, kalau perusahaannya ditutup saja. Biar menjadi contoh bagi perusahaan lainnya, agar tak mencontoh,” kata ia.

Menurut Pasal 1 huruf d, dan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/MEN/1994 Tahun 1994 ini, THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan atau lebih secara terus menerus menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

THR wajib Dibayarkan Selambat-lambatnya 7 Hari Sebelum Hari Raya. Tunjangan Hari Raya ini hanya diberikan sekali dalam setahun yang selambat-lambatnya 7 hari menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing pekerja. (sip)
Berita Selanjutnya:
2012, Sudah Tiga Piper Jatuh

BANJARMASIN - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Antonius Simbolon memberikan sinyal "ancaman" bagi perusahaan-perusahaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News