Tak Bayar THR, 3 Perusahaan Bakal Disanksi
Sabtu, 25 Agustus 2012 – 13:37 WIB
“Harus tegas. Kalau menyepelekan THR supaya diberikan sanksi seberat-beratnya, kalau perusahaannya ditutup saja. Biar menjadi contoh bagi perusahaan lainnya, agar tak mencontoh,” kata ia.
Menurut Pasal 1 huruf d, dan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/MEN/1994 Tahun 1994 ini, THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan atau lebih secara terus menerus menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
THR wajib Dibayarkan Selambat-lambatnya 7 Hari Sebelum Hari Raya. Tunjangan Hari Raya ini hanya diberikan sekali dalam setahun yang selambat-lambatnya 7 hari menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing pekerja. (sip)
BANJARMASIN - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Antonius Simbolon memberikan sinyal "ancaman" bagi perusahaan-perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri