Tak Bayar THR Denda Rp 50 Juta
Minggu, 15 Agustus 2010 – 10:13 WIB
BOGOR - Peringatan keras bagi perusahaan yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR). Berdasarkan Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi berupa denda Rp50 juta atau kurungan satu tahun. Pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Idul Fitri. Itu sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). Peraturan menteri tenaga kerja tersebut mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. “Bagi perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi denda Rp50 juta atau kurungan selama-lamanya satu tahun,” imbuhnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengaku sudah mulai mendata 300 perusahaan di Kota Bogor, dengan maksud bisa mengetahui perusahaan mana saja yang diprediksi terlambat dalam pembayaran THR. “Biasanya, perusahaan yang bermasalah atau kurang sehat berpotensi mengalami keterlambatan pembayaran atau bisa jadi tak membayarkan hak karyawannya,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinsosnakertrans Kota Bogor, Samson Purba .
Baca Juga:
Disebutkan Samson, hasil pendataan itu akan ditindaklanjuti dengan mendatangi beberapa perusahaan, sambil membawa surat pernyataan yang salah satu poinnya berisi kesanggupan perusahaan membayarkan THR pada tanggal yang ditetapkan. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya gejolak dari karyawan. Lagi pula, pemberian THR keagamaan bagi perusahaan ini sudah jelas juklak dan juknisnya dengan merujuk Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994.
Baca Juga:
BOGOR - Peringatan keras bagi perusahaan yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR). Berdasarkan Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS