Tak Bayar THR Denda Rp 50 Juta
Minggu, 15 Agustus 2010 – 10:13 WIB
Sementara itu, mengenai penetapan besaran THR, lanjutnya, itu dihitung berdasarkan waktu bekerja. Untuk masa kerja satu tahun ke atas, nilainya satu bulan gaji. Sedangkan yang kurang dari satu tahun sifatnya proporsional. Dengan rumus lama kerja dibagi setahun dikali gaji. Sedangkan untuk pegawai yang sudah bekerja di atas lima tahun, itu tergantung kebijakan serta kemampuan perusahaan. “Tetapi minimal dibayar sebulan gaji,” paparnya.
Lalu bagaimana dengan perusahan yang telat membayarkan? Untuk satu ini, imbuhnya, harus dilihat dulu alasan perusahaan tersebut, sebab tak sedikit pula perusahaan padat karya yang membayarkan THR-nya pada H-2. Dengan alasan, jika dibayarkan pada H-7 dikhawatirkan karyawannya tidak produktif lagi dan cuti sebelum waktunya. “Intinya ada kepastian pembayaran THR,” pungkasnya.(nie)
BOGOR - Peringatan keras bagi perusahaan yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR). Berdasarkan Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS