Tak Bayar THR Denda Rp 50 Juta

Tak Bayar THR Denda Rp 50 Juta
Tak Bayar THR Denda Rp 50 Juta
Sementara itu, mengenai penetapan besaran THR, lanjutnya, itu dihitung berdasarkan waktu bekerja.  Untuk masa kerja satu tahun ke atas, nilainya satu bulan gaji. Sedangkan yang kurang dari satu tahun sifatnya proporsional. Dengan rumus lama kerja dibagi setahun dikali gaji. Sedangkan untuk pegawai yang sudah bekerja di atas lima tahun, itu tergantung  kebijakan serta kemampuan perusahaan. “Tetapi minimal dibayar sebulan gaji,” paparnya.

Lalu bagaimana dengan perusahan yang telat membayarkan? Untuk satu ini, imbuhnya, harus dilihat dulu alasan perusahaan tersebut, sebab tak sedikit pula perusahaan padat karya yang membayarkan THR-nya pada H-2. Dengan alasan, jika dibayarkan pada H-7 dikhawatirkan karyawannya tidak produktif lagi dan cuti sebelum waktunya. “Intinya ada kepastian pembayaran THR,” pungkasnya.(nie)
Berita Selanjutnya:
PLN Deteksi Kabel Tua

BOGOR - Peringatan keras bagi perusahaan yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR). Berdasarkan Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News