Tak Bayar THR Dipidana
Rabu, 16 Juli 2014 – 00:21 WIB
Ketika disinggung mengenai aduan para tenaga kerja atau buruh ke pihak Nakertrans mengenai perusahaan yang belum membayar THR, diakui Heriyanto Pakaya hingga saat ini belum ada.
Baca Juga:
"Kami telah membuka posko aduan bagi tenaga kerja maupun Pengusaha. Tetapi sampai saat ini belum ada laporan. Lagipula lebaran masih 13 hari lagi makanya belum ada yang melapor," tandasnya. (Tr-26)
GORONTALO - Pemerintah tidak main-main dengan penegakan aturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan. Bagi perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebegini Angka Orang yang Menggunakan Motor ke Luar-Masuk di Jabodetabek pada H+3 Lebaran
- KAI Pastikan Tiket Kereta Masih Ada Selama Lebaran 2024
- Tol Bocimi Difungsikan untuk Urai Kemacetan ke Arah Jakarta
- Korlantas Polri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2024 Menurun
- Lebaran di Manado Tanpa Ketupat, Rendang & Opor Ayam Jadi Favorit
- Hari Ini Sampai 14 April Akan Diterapkan Ganjil Genap di Tol Japek-Kalikangkung