Tak Bayar THR Dipidana
Rabu, 16 Juli 2014 – 00:21 WIB

Tak Bayar THR Dipidana
Ketika disinggung mengenai aduan para tenaga kerja atau buruh ke pihak Nakertrans mengenai perusahaan yang belum membayar THR, diakui Heriyanto Pakaya hingga saat ini belum ada.
Baca Juga:
"Kami telah membuka posko aduan bagi tenaga kerja maupun Pengusaha. Tetapi sampai saat ini belum ada laporan. Lagipula lebaran masih 13 hari lagi makanya belum ada yang melapor," tandasnya. (Tr-26)
GORONTALO - Pemerintah tidak main-main dengan penegakan aturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan. Bagi perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal Hindari Puncak Arus Balik, Manfaatkan Diskon Tol
- Lonjakan Kendaraan di GT Kalikangkung Saat Arus Balik Lebaran Capai 158 Persen
- Arus Balik Mudik Lebaran, Polisi Terapkan Skema One Way Lokal dan Nasional
- Alhamdulilah, Ibu Atun Akhirnya Bisa Mudik ke Kampung Halaman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tol Jakarta-Cikampek hingga Cipali Siang Ini Lancar