Tak Bayar THR Dipidana

Tak Bayar THR Dipidana
Tak Bayar THR Dipidana

Ketika disinggung mengenai aduan para tenaga kerja atau buruh ke pihak Nakertrans mengenai perusahaan yang belum membayar THR, diakui Heriyanto Pakaya hingga saat ini belum ada.

"Kami telah membuka posko aduan bagi tenaga kerja maupun Pengusaha. Tetapi sampai saat ini belum ada laporan. Lagipula lebaran masih 13 hari lagi makanya belum ada yang melapor," tandasnya. (Tr-26)


GORONTALO - Pemerintah tidak main-main dengan penegakan aturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan. Bagi perusahaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News