Tak Bayar THR, Izin Perusahaan Bakal Dicabut
Kamis, 16 Agustus 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, berdasarkan laporan posko pengaduan THR Kemenakertrans , sampai tanggal 16 Agustus 2012 terdapat 28 pengaduan kasus THR dari total 92 pengaduan yang masuk. Sisanya, merupakan pengaduan yang bersifat konsultasi dan pengaduan masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya .
Dijelaskan, dari 92 pengaduan tersebut mencakup permasalahan ketenagakerjaan yang berbeda-beda. Di antaranya, kelalaian perusahaan, atau hanya kesalapahaman antara pekerja dengan perusahaan.
Baca Juga:
"Terhadap perusahaan yang tidak taat kita proses dengan melakukan penyelidikan serta mediasi hal ini juga berlaku untuk kasus multitafsir," ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (16/8).
Pria yang akrab disapa Gus Imin ini mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada para pekerjanya. Bagi perusahaan yang membandel, tegas dia, maka nama perusahaan bersangkutan akan diumumkan ke publik dan terancam izinnya. "Selama 1 bulan ini ditargetkan semua kasus yang berhubungan dengan pembayaran gaji dan THR selesai," tandasnya.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, berdasarkan laporan posko pengaduan THR Kemenakertrans
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar