Tak Bayar THR, Nama Perusahaan Dipublikasikan
Kamis, 09 Agustus 2012 – 17:36 WIB
Dijelaskan, dalam menyelesaikan masalah pengaduan THR ini tentunya langkah awal akan dilakukan pemanggilan pihak perusahaan terkait. Kemudian, diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.
“Tapi kalau tetap membandel, maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan,” ujarnya.
Namun begitu, Gus Imin mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk di Posko THR Kemenakertrans. "Sampai sekarang belum ada pengaduan. Semuanya masih lancar-lancar saja," imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengancam akan bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata