Tak Bayar THR, Perusahaan Kena Blacklist
Selasa, 16 Agustus 2011 – 06:34 WIB
JAKARTA - Bulan Ramadan sudah masuk paro kedua. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berharap seluruh pemerintah daerah memantau pengucuran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada karyawan. Jika ada yang membandel, perusahaan bisa langsung dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Menurut Muhaimin, perilaku perusahaan yang tidak memberikan hak THR kepada karyawan adalah bentuk kejahatan. "Perilaku itu merupakan bentuk perselisihan kebohongan industrial," jelasnya. Untuk itu, Muhaimin menjelaskan, pemerintah perlu mengintervensi untuk melindungi para pekerja tersebut. Wujud intervensi pemerintah, antara lain, mengeluarkan kebijakan blacklist.
Imbauan tersebut digunakan untuk menekan potensi perusahaan-perusahaan yang sebenarnya memiliki kondisi keuangan mapan, tetapi tidak mengucurkan THR. Tahun lalu masuk laporan adanya perusahaan yang masih membandel tidak mengucurkan THR kepada karyawan.
Laporan tersebut terekam dalam posko THR Kemenakertrans. Tahun lalu posko bentukan pemerintah pusat itu menerima 12 laporan perusahaan yang tidak mengucurkan THR. Kasus serupa juga dicatat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebanyak sembilan laporan.
Baca Juga:
JAKARTA - Bulan Ramadan sudah masuk paro kedua. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berharap seluruh pemerintah
BERITA TERKAIT
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah