Tak Bayar THR, Perusahaan Kena Blacklist
Selasa, 16 Agustus 2011 – 06:34 WIB

Tak Bayar THR, Perusahaan Kena Blacklist
Posisi perusahaan yang masuk dalam daftar blacklist tersebut kurang menguntungkan. Di antaranya, perusahaan-perusahaan yang sudah di-blacklist itu kesulitan mengikuti tender yang diadakan oleh pemerintah. Baik pemerintah kabupaten dan kota, provinsi, maupun pemerintah pusat.
Baca Juga:
Meski demikian, Kemenakertrans belum melansir daftar perusahaan-perusahaan yang di-blacklist karena tidak mengucurkan dana THR tahun lalu. Untuk tahun ini, Muhaimin mengatakan, masyarakat bisa mengakses laporan perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR melalui Posko THR Kemenakertrans 2011. Diprediksi, laporan biasanya mulai masuk sepekan menjelang Lebaran. (wan/c6/agm)
JAKARTA - Bulan Ramadan sudah masuk paro kedua. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berharap seluruh pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?