Tak Becus Urus DPT, KPU Terancam Pidana
Kamis, 02 Juli 2009 – 17:48 WIB
JAKARTA -- Seolah sudah bosan mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar secepatnya membenahi daftar pemilih tetap (DPT) pilpres, sejumlah kalangan kini mulai mendesak agar anggota KPU diberhentikan. Selanjutnya, mereka diusut secara pidana dengan tuduhan menghambat tahapan-tahapan pelaksanaan pilpres. Desakan perlunya pencopotan anggota KPU disampaikan anggota Komisi II DPR Ferry Mursidan Baldan dan Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Irman Putra Sidin di gedung DPR, Senayan, Kamis (2/7). Secara terpisah, Irman Putra Sidin menilai, sepertinya KPU tidak belajar dari kekisruhan DPT pileg. Mestinya, dalam waktu yang tersisa ini, KPU cepat bergerak untuk melakukan perbaikan DPT. Nyatanya, KPU tenang-tenang saja. "Jadi, kalau nanti terbukti DPT pilpres kisruh lagi, maka anggota KPU harus dipenjara," ujarnya tegas. Dia mengaku mendapat banyak informasi mengenai persoalan DPT ini dari tim sukses para kandidat capres-cawapres. Menurutnya, KPU lah yang harus beratnggung jawab terhadap persoalan DPT ini. Depdagri tidak bisa disalahkan karena yang bertugas melakukan ferifikasi terhadap data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dipasok Depdagri adalah KPU. Dia juga mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengatur mengenai perbaikan DPT ini. Akurasi DPT penting, lanjut Irman, karena sangat berpengaruh kepada legitimasi presiden terpilih nantinya.
Ferry mengatakan, secara prinsip, pelaksanaan pilpres tidak boleh ditunda. Kalau ada pihak yang menghambat pelaksanaan pilpres, maka mereka itu yang harus ditindak. Agar pilpres terjamin bisa dilaksanakan sesuai jadwal, maka anggota KPU harus diganti dengan personil yang baru. "Karena sudah menggangu tahapan pilpres, mereka bisa langsung dinonaktifkan supaya pilpres berjalan lancar. Gantinya banyak kok," ujar Ferry Mursidan.
Baca Juga:
Dia mengatakan, berdasarkan hasil penelusurannya, banyak sekali persoalan mengenai distribusi surat suara pilpres. Dia meyakini, kalau KPU tetap santai-santai saja, maka distribusi surat suara bisa tidak sampai ke TPS-TPS pada sehari menjelang hari pencontrengan. Kalau hal itu sampai terjadi, maka kemungkinan pelaksanaan pilpres tidak bisa serentak pada 8 Juli mendatang. "Kalau itu terjadi, jelas melanggar aturan karena pilpres harus serentak. Mereka (KPU, red) bisa dipidanakan," ujar politisi Partai Golkar itu. Dia juga menyebutkan, yang lebih fatal lagi adalah menyangkut DPT pilpres, yang menurut Ferry, persoalannya sama dengan DPT pileg 9 April 2009.
Baca Juga:
JAKARTA -- Seolah sudah bosan mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar secepatnya membenahi daftar pemilih tetap (DPT) pilpres, sejumlah kalangan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Kalimantan Timur Tinjau Daerah Terpencil Menjelang Pilkada 2024
- Jokowi Dampingi Ahmad Luthfi dan Gus Yasin Pawai, Disambut Puluhan Ribu Warga Banyumas
- Pram-Doel Ketemu Anies, Ketum Golkar Singgung RK Justru Berjumpa Prabowo & Jokowi
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta