Tak Benar Ada Ego Sektoral Antara KPK, Polri dan Kejagung
![Tak Benar Ada Ego Sektoral Antara KPK, Polri dan Kejagung](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/10/IMG_20200109_205519.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad menilai tak benar pandangan yang menilai ada ego sektoral antara tiga lembaga hukum di Indonesia.
Ketiga lembaga yang dimaksud yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung.
Prof Suparji menyatakan pandangannya menyikapi pandangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut masih ada ego sektoral yang tinggi dan penutupan akses yang dilakukan Polri dan Kejagung.
“Menurut saya, pandangan atau pendapat bahwa adanya ego sektoral, adanya penutupan akses itu tidak benar sepenuhnya, atau saya kira tidak ada datanya, tidak ada faktanya begitu. Tidak seperti itulah praktik yang terjadi," ujar Prof Suparji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7).
Prof Suparji meyakini tidak ada ego sektoral antara KPK, Polri dan Kejagung dalam hal pemberantasan korupsi.
“Ego sektoral ini saya kira tidak boleh terjadi, kompetisi boleh, tetapi dalam konteks berlomba-lomba dalam kebaikan. Namun alangkah lebih baik yang ada itu sinergitas dan kolaborasi. Itu yang semestinya harus didukung,” ucapnya.
Suparji menilai jika KPK merasa dikucilkan seharusnya meminta turut serta dilibatkan dalam perkara yang sedang ditangani Polri maupun Kejagung.
“Jadi, jangan ada satu atmosfer yang berhadapan atau bersaing, tetapi kolaborasi,” katanya.
Pakar hukum Prof Suparji menilai tak benar pandangan yang menilai ada ego sektoral antara KPK, Polri dan Kejagung.
- Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Presiden Prabowo Sebaiknya Minta Penjelasan Jaksa Agung Soal Penggeledahan Ditjen Migas