Tak Ber SNI Denda Rp 2 Miliar

Tak Ber SNI Denda Rp 2 Miliar
Tak Ber SNI Denda Rp 2 Miliar
BOGOR - SETELAH tabung gas elpiji tiga kilogram, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor kini mengincar produsen dan penjual aksesori tabung gas yang tidak memenuhi mutu standar nasional Indonesia (SNI). Hal tersebut sesuai dengan imbauan Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono yang meminta produsen tabung gas yang tidak memenuhi  SNI untuk menghentikan produksinya.

    

“Kalau belum atau di luar standar agar menghentikan produksinya demi keselamatan rakyat. Jika tidak akan diambil tindakan hukum yang berlaku,” ancamnya.Imbauan itu tidak hanya berlaku bagi produsen tabung gas saja, Agung meminta kepada pengoplos isi tabung ikut menghentikan aktivitas pengoplosannya.

   

“Tindakan itu sudah masuk pidana. Selain berbahaya, tindakan tersebut telah merugikan negara,” ujar Agung.Imbauan itu langsung direspon Kasi Perlindungan Konsumen pada Diskoperindag Kabupaten Bogor Ridwan Said. Hasilnya, selain menemukan ribuan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram yang tidak layak pakai, Diskoperindag menemukan ratusan selang dan regulator yang tidak ber-SNI dalam sidaknya akhir pekan kemarin.

“Kita memang melarang barang (aksesori tabung gas elpiji,red) yang tidak ber SNI dijual di Kabupaten Bogor,” terangnya. Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama dalam pasal delapan sangat jelas, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-indangan.

   

BOGOR - SETELAH tabung gas elpiji tiga kilogram, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor kini mengincar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News