Tak Ber SNI Denda Rp 2 Miliar
Minggu, 11 Juli 2010 – 15:10 WIB
BOGOR - SETELAH tabung gas elpiji tiga kilogram, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor kini mengincar produsen dan penjual aksesori tabung gas yang tidak memenuhi mutu standar nasional Indonesia (SNI). Hal tersebut sesuai dengan imbauan Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono yang meminta produsen tabung gas yang tidak memenuhi SNI untuk menghentikan produksinya. “Kita memang melarang barang (aksesori tabung gas elpiji,red) yang tidak ber SNI dijual di Kabupaten Bogor,” terangnya. Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama dalam pasal delapan sangat jelas, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-indangan.
“Kalau belum atau di luar standar agar menghentikan produksinya demi keselamatan rakyat. Jika tidak akan diambil tindakan hukum yang berlaku,” ancamnya.Imbauan itu tidak hanya berlaku bagi produsen tabung gas saja, Agung meminta kepada pengoplos isi tabung ikut menghentikan aktivitas pengoplosannya.
“Tindakan itu sudah masuk pidana. Selain berbahaya, tindakan tersebut telah merugikan negara,” ujar Agung.Imbauan itu langsung direspon Kasi Perlindungan Konsumen pada Diskoperindag Kabupaten Bogor Ridwan Said. Hasilnya, selain menemukan ribuan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram yang tidak layak pakai, Diskoperindag menemukan ratusan selang dan regulator yang tidak ber-SNI dalam sidaknya akhir pekan kemarin.
Baca Juga:
BOGOR - SETELAH tabung gas elpiji tiga kilogram, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor kini mengincar
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS