Tak Ber SNI Denda Rp 2 Miliar
Minggu, 11 Juli 2010 – 15:10 WIB
Kedua, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar. Jika tidak diindahkan, sesuai dengan UU ini, pelaku usaha bisa dipidana dengan kurungan minimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 milyar.
Baca Juga:
Dari temuan kemarin, pihaknya hanya mengambil sampel dan mengimbau kepada pedagang untuk menarik kembali regulator dan selang yang tak sesuai aturan. “Jika mereka membendel bisa dikenakan sanksi sesuai dengan UU,” katanya.
Hasil akhir inspeksi mendadak yang dilakukan, Diskoperindag mencatat sedikitnya 8.000 tabung gas elpiji tiga kilogram tidak layak pakai dan ratusn regulator serta selang ditemukan. “Kita akan terus memantau pasar,” pungkasnya.(dkw)
BOGOR - SETELAH tabung gas elpiji tiga kilogram, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor kini mengincar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS