Tak Ber SNI Denda Rp 2 Miliar

Tak Ber SNI Denda Rp 2 Miliar
Tak Ber SNI Denda Rp 2 Miliar
Kedua, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar. Jika tidak diindahkan, sesuai dengan UU ini, pelaku usaha bisa dipidana dengan kurungan minimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 milyar.

   

Dari temuan kemarin, pihaknya hanya mengambil sampel dan mengimbau kepada pedagang untuk menarik kembali regulator dan selang yang tak sesuai aturan. “Jika mereka membendel bisa dikenakan sanksi sesuai dengan UU,”  katanya.

   

Hasil akhir inspeksi mendadak yang dilakukan, Diskoperindag mencatat sedikitnya 8.000 tabung gas elpiji tiga kilogram tidak layak pakai dan ratusn regulator serta selang ditemukan. “Kita akan terus memantau pasar,” pungkasnya.(dkw)
Berita Selanjutnya:
Harga Sembako Meroket

BOGOR - SETELAH tabung gas elpiji tiga kilogram, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor kini mengincar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News