Tak Berdaya Hadapi Kampanye Foke Lewat Iklan Layanan Masyarakat
Sabtu, 02 Juni 2012 – 15:41 WIB
Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre of Democracy and Election (CODE) Studies, Refly Harun menyatakan jika menggunakan hukum positif memang tidak bisa ditindak karena tidak diatur. "Ini memang tidak bisa dijangkau oleh regulasi," ucapnya.
Baca Juga:
Makanya, Refly menyarankan agar untuk menghindari adanya kecurangan memanfaatkan kekuasaannya, calon petahana harus mundur enam bulan sebelum dilakukan tahapan Pemilukada. "Harusnya pejabat publik mengundurkan diri enam bulan sebelum tahapan Pemilukada, berarti satu tahun sebelum hari pemungutan suara," ujarnya. (dil/jpnn)
BOGOR - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi DKI Jakarta tak berdaya menghadapi 'kampanye' terselubung yang dilakukan calon incumbent,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG