Tak Berdaya Hadapi Kampanye Foke Lewat Iklan Layanan Masyarakat
Sabtu, 02 Juni 2012 – 15:41 WIB

Tak Berdaya Hadapi Kampanye Foke Lewat Iklan Layanan Masyarakat
Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre of Democracy and Election (CODE) Studies, Refly Harun menyatakan jika menggunakan hukum positif memang tidak bisa ditindak karena tidak diatur. "Ini memang tidak bisa dijangkau oleh regulasi," ucapnya.
Baca Juga:
Makanya, Refly menyarankan agar untuk menghindari adanya kecurangan memanfaatkan kekuasaannya, calon petahana harus mundur enam bulan sebelum dilakukan tahapan Pemilukada. "Harusnya pejabat publik mengundurkan diri enam bulan sebelum tahapan Pemilukada, berarti satu tahun sebelum hari pemungutan suara," ujarnya. (dil/jpnn)
BOGOR - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi DKI Jakarta tak berdaya menghadapi 'kampanye' terselubung yang dilakukan calon incumbent,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres RI, Legislator: Harus Ditanggapi Serius Prabowo
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum