Tak Berdaya Hadapi Kampanye Foke Lewat Iklan Layanan Masyarakat

Tak Berdaya Hadapi Kampanye Foke Lewat Iklan Layanan Masyarakat
Tak Berdaya Hadapi Kampanye Foke Lewat Iklan Layanan Masyarakat
Sementara itu, Direktur Eksekutif  Centre of Democracy and Election (CODE) Studies, Refly Harun menyatakan jika menggunakan hukum positif memang tidak bisa ditindak karena tidak diatur. "Ini memang tidak bisa dijangkau oleh regulasi," ucapnya.

Makanya, Refly menyarankan agar untuk menghindari adanya kecurangan memanfaatkan kekuasaannya, calon petahana harus mundur enam bulan sebelum dilakukan tahapan Pemilukada. "Harusnya pejabat publik mengundurkan diri enam bulan sebelum tahapan Pemilukada, berarti satu tahun sebelum hari pemungutan suara," ujarnya. (dil/jpnn)


BOGOR - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi DKI Jakarta tak berdaya menghadapi 'kampanye' terselubung yang dilakukan calon incumbent,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News