Tak Beri Ampun, Kombes Gidion Pecat 3 Anggotanya, Ini Dosa Mereka
jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan memecat tiga anggotanya yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.
Pemecatan ini dilakukan dalam apel PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), Selasa (19/12).
Gidion mengatakan kegiatan ini terlaksana sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Gidion.
Dia mengungkapkan ada beberapa asas yang mendasari dalam tiap keputusan bagi anggota yang di-PTDH.
“Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” bebernya.
Gidion sangat menyayangkan jika ada anggota yang di-PTDH karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga ke keluarga besarnya.
“Jelas ini sangat berimbas bagi yang berangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” tegasnya.
Kombes Gidion mengatakan kegiatan ini terlaksana sesuai dengan aturan perundang-undangan.
- Kombes Ariasandy Ungkit 5 Pelanggaran Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT
- Ipda Rudy Soik Dipecat setelah Ungkap Mafia BBM, IPW Sentil Kapolri
- Momen Irjen Daniel Temui Ipda Rudy Soik yang Dipecat Seusai Mengusut Mafia BBM
- Ini Kata Kapolda NTT Irjen Daniel soal Nasib Ipda Rudy Soik
- Dandim dan Kapolres Daerah Ini Tancap Gas Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
- Sejumlah Tokoh Merespons Langkah Polda NTT Lakukan PTDH Kepada Ipda Rudy Soik