Tak Beri THR Dua Perusahaan Kena Sanksi
Jumat, 10 September 2010 – 11:09 WIB

Tak Beri THR Dua Perusahaan Kena Sanksi
Baca Juga:
Muhaimin mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR maksimal tujuh hari sebelum lebaran. Aturan terkait hal itu sudah sangat jelas yakni melalui surat edaran kepada perusahaan. Menurut dia, pihaknya telah mendirikan posko untuk memantau pemberian THR. "Hasil pemantauan itu masih berjalan dan saya pastikan ada sanksi bagi yang melanggar," ujarnya.
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan telah diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Aturan tersebut mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. Berdasarkan peraturan itu, besarnya THR pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.
JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas kepada perusahaan yang bandel dan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap