Tak Beri THR Dua Perusahaan Kena Sanksi

Tak Beri THR Dua Perusahaan Kena Sanksi
Tak Beri THR Dua Perusahaan Kena Sanksi

JAKARTA
- Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas kepada perusahaan yang bandel dan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pada lebaran kali ini, dua perusahaan yakni PT Kanefusa dan PT Santoso akan mendapat sanksi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Keduanya adalah perusahaan yang beroperasi di Cikarang dan Karawang, Jawa Barat.

   

"Sanksinya masih dirapatkan dengan satgas kami. Mungkin setelah lebaran baru akan diberlakukan," kata Menteri Tenaga Kerja (Menakertrans) Abdul Muhaimin Iskandar di Jakarta kemarin (9/9).

      

Muhaimin mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR maksimal tujuh hari sebelum lebaran. Aturan terkait hal itu sudah sangat jelas yakni melalui surat edaran kepada perusahaan. Menurut dia, pihaknya telah mendirikan posko untuk memantau pemberian THR. "Hasil pemantauan itu masih berjalan dan saya pastikan ada sanksi bagi yang melanggar," ujarnya.

      

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan telah diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Aturan tersebut mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. Berdasarkan peraturan itu, besarnya THR pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.

JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas kepada perusahaan yang bandel dan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News