Tak Beri THR Dua Perusahaan Kena Sanksi
Jumat, 10 September 2010 – 11:09 WIB

Tak Beri THR Dua Perusahaan Kena Sanksi
Baca Juga:
Staf Khusus Menakertrans, Faisol Riza mengatakan, pemerintah siap menindak pelanggaran pembayaran THR. Namun, dia mengakui hingga saat ini, Kemenakertrans masih menyusun sanksi yang tepat terkait pelanggaran tersebut. "Dasar hukum pemberian sanksi terkait hal tersebut adalah peraturan menteri," kata dia.
Di masa lalu, pemerintah melandaskan aturan sanksi tersebut pada UU No 14/1969 tentang Tenaga Kerja. Namun aturan tersebut telah dicabut dan diganti dengan UU No 13/2003. Menurut Faisol, Kemenakertrans berharap di masa mendatang akan ada dasar hukum yang lebih kuat mengenai sanksi bagi perusahaan bandel tersebut. "Kami harapkan aturan tentang THR dapat dimasukkan ke pembahasan revisi UU No 13/2003," jelasnya. (zul)
JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas kepada perusahaan yang bandel dan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional