Tak Beri THR Lebaran, Bakal Kena Sanksi Menakertrans
Rabu, 25 Juli 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengingatkan seluruh perusahaan untuk dapat menyediakan atau memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya guna menyambut hari raya Idul Fitri. Muhaimin mengaku tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang membayar THR tidak sesuai ketentuan. "Untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), kami telah membentuk tim Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012. Posko serupa juga didirikan di kantor dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia," ujarnya.
“Saya tekankan tentunya kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, mediasi, teguran, sampai tuntutan hukum," kata Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (25/7).
Baca Juga:
Ditegaskannya, Kemenakertrans tengah menyiapkan tenaga pengawas ketenagakerjaan untuk memproses penyelidikan dan penuntutan hukum jika nantinya ada pelanggaran atas ketentuan pemberian THR. Meski demikian Muhaimin mengaku akan mengdepankan proses mediasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengingatkan seluruh perusahaan untuk dapat menyediakan atau memberikan
BERITA TERKAIT
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Melebihi Target, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Selama Nataru
- 5 Berita Terpopuler: Kelulusan PPPK Guru Sudah, tetapi Paruh Waktu Belum Jelas, Save R2 Honorer K2 Menggema
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan