Tak Beri THR Lebaran, Bakal Kena Sanksi Menakertrans

Tak Beri THR Lebaran, Bakal Kena Sanksi Menakertrans
Tak Beri THR Lebaran, Bakal Kena Sanksi Menakertrans
Selain memantau pembayaran THR, menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengatakan, posko-posko yang dibentuk  siap memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan dan masyarakat. Posko-posko itu juga disiapkan untuk menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan.

“Posko satgas THR ini melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan," katanya.

Pria yang akrab disapa dengan panggilan Cak Imin itu mengatakan, THR keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya.  Oleh karena itu para pengusaha harus segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7). “Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapkan bisa memacu peningkatan produktivitas perusahaan," tukasnya.(Cha/jpnn)

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengingatkan seluruh perusahaan untuk dapat menyediakan atau memberikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News