Tak Beri THR Lebaran, Bakal Kena Sanksi Menakertrans
Rabu, 25 Juli 2012 – 19:01 WIB

Tak Beri THR Lebaran, Bakal Kena Sanksi Menakertrans
Selain memantau pembayaran THR, menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengatakan, posko-posko yang dibentuk siap memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan dan masyarakat. Posko-posko itu juga disiapkan untuk menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan.
“Posko satgas THR ini melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan," katanya.
Pria yang akrab disapa dengan panggilan Cak Imin itu mengatakan, THR keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu para pengusaha harus segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7). “Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapkan bisa memacu peningkatan produktivitas perusahaan," tukasnya.(Cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengingatkan seluruh perusahaan untuk dapat menyediakan atau memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan
- Mendiktisaintek Brian Yuliarto Dukung Pendirian Universitas Sunan Gresik
- Dedi: Pelajar Bermasalah yang Dikirim ke Barak Militer Bukan Buat Dilatih Perang
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme