Tak Bersertifikat Halal, DPR Minta RPH Ditertibkan
Minggu, 07 Agustus 2011 – 20:37 WIB
Legislator asal Kalimantan Selatan ini menegaskan, aturan mengenai RPH bersertifikat halal harus tegas. Artinya, Kementerian Pertanian dalam hal ini Dirjen Peternakan harus berani menertibkan RPH yang tidak memiliki sertifikat halal. Bila perlu, RPH diberikan batas waktu pengurusan sertifikat halal. Jika melanggar waktu yang ditentukan, maka izin RPH harus dicabut sebagai bentuk sanksi tegas dari pemerintah.
Baca Juga:
“Negara seperti Singapura yang penduduk muslimnya bukan mayoritas berani membuat kebijakan dengan mewajibkan restoran memiliki sertifikat halal jika menyajikan makanan. Jadi disana terpampang sertifikat halal di restoran, masyarakat akhirnya tidak bimbang kalau mau makan disana,” tandasnya. (tas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR, Syaifullah Tamliha menyayangkan sikap Menteri Pertanian, Suswono yang lambat merespon dan mengatur rumah pemotongan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Standard Chartered Indonesia Pimpin Sejumlah Diskusi Strategis di Inggris
- Pertemuan Hangat Menko Airlangga dan Sekjen OECD Mathias Cormann, Ini yang Dibahas
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional