Tak Betah Kerja, Bocah Disayat Mandau
Jumat, 01 September 2017 – 23:46 WIB

Ilustrasi pembacokan. Foto: JPNN
Tidak hanya itu, korban ditampar oleh HPL, IS, DDH.
“Karena tidak mau mengaku mencuri, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.
Para tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, pasal 333 ayat 1 KUHP, pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 368 ayat 1 KUHP.
“Ancamannya penjara minimal lima tahun,” tegasnya. (amb)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sambut Imlek dan Cap Go Meh, Santo Yosep Singkawang Group Bikin Replika 9 Naga
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan
- Sandiaga Menggandeng Pengusaha untuk Mengembangkan Potensi Wisata Singkawang
- Pria Pembunuh Novita Fitrisia Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Simak Pengakuannya
- Banjir Merendam Ratusan Rumah Warga di Singkawang