Tak Bisa Berkutik, Terdakwa Suap Bank Banten Akui Perbuatan

Tak Bisa Berkutik, Terdakwa Suap Bank Banten Akui Perbuatan
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Serang. Foto: radarbantenonline

jpnn.com - SERANG – Terdakwa kasus suap pembentukan Bank Banten Ricky Tampinongkol tak bisa berkutik saat dibacakan transkrip pembicaraan antara dirinya dengan sejumlah pihak yang disadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan bos PT Banten Global Development itu akhirnya terpaksa mengaku.

Hal ini terjadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (5/4). 

Ricky awalnya masih membantah memberi suap kepada anggota DPRD Banten demi memuluskan pembentukan Bank Banten. Namun, bekas anak buah Gubernur Rano Karno itu kemudian langsung dicecar oleh anggota majelis hakim mengenai transkrip percakapan.

“Ini dipercakapan yang begitu panjang anda bilang ini hanya permainan kita, ini berkaitan dengan permintaan (suap) itu kan? Karena disini anda sebut juga nama Hartono,” ujar Hakim Doni Suardy.

Ricky dalam transkip tersebut membicarakan seputar pemberian setoran ke DPRD. Salah satunya dengan Ketua Banggar DPRD Banten, FL Tri Satria Santosa alias Sonny yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Dalam salah satu percakapan dia juga mengungkapkan keterlibatan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono.

Ricky pn tidak bisa lagi mengelak setelah itu. Dengan lesu dia mengakui perbuatan dan menyampaikan penyesalan. “Saya mengaku salah, saya minta maaf,” ucap Ricky.

Seperti diketahui, Ricky, Sony dan SM Hartono dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan di Serpong, Tangerang, pada Desember tahun lalu. Ketika itu ketigaanya baru saja melakukan transaksi suap senilai 11 ribu dolar AS dan Rp 60 juta. (Bayu/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News