Tak Bisa Dihentikan, Kasus KY- Hakim Sarpin Lanjut ke Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri tetap akan memproses kasus pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi ke pengadilan.
Kasus yang menjerat dua petinggi KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sahuri itu akan segera dilimpahkan lagi ke kejaksaan. "Penyidikan tetap jalan," tegas Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Kombes Umar Surya Fana, Selasa (29/9).
Umar mengatakan, pemeriksaan saksi ahli yang meringankan dari pihak Taufiq, tak akan menghentikan penyidikan. Menurutnya, kewajiban penyidik memang memeriksa saksi atau ahli yang meringankan tersangka, tapi tidak harus diikuti dengan penghentian suatu perkara oleh karena keterangan saksi atau ahli yang menguntungkan tersebut.
Dia pun mengatakan, pada pasal 65 dan 116 KUHAP hanya menegaskan, penyidik harus mengakomodir permintaan tersangka untuk memeriksa saksi atau ahli yang meringankan tersangka.
Menurut dia, keterangan ahli itu nanti diuji di pengadilan bukan penyidikan. "Lihat di pasal 183 dan 184 KUHAP, jika penyidik memiliki dua alat bukti, maka penyidikan dapat diteruskan," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri tetap akan memproses kasus pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik