Tak Bisa Dinego Lagi, KPK Pastikan Pemeriksaan Pengacara Lukas Enembe di Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidik tidak akan memeriksa pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, di Bumi Cendrawasih.
Hal ini disampaikan KPK untuk membantah klaim Aloysius Renwarin bahwa lembaga antirasuah telah menyetujui permintaan agar diperiksa sebagai saksi di Kota Jayapura, Papua.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura. Namun, tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/11).
KPK memanggil Aloysius sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya, yaitu di Kantor KPK di Jakarta," ucap Fikri.
Dia mengatakan lembaganya telah mengirimkan surat panggilan kedua sebagai saksi terhadap Aloysius dan Stefanus Roy Rening untuk hadir pada Kamis (24/11) pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah memanggil keduanya pada Kamis (17/11), tetapi mereka tidak memenuhi panggilan.
"Kami mengingatkan para saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu sebagai kewajiban hukum," kata Fikri.
KPK memanggil Aloysius sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Raffi Ahmad Serahkan LHKPN, KPK Lakukan Verifikasi
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar