Tak Bisa Ditindak Pidana, Imigrasi Tunggu Sikap Konsulat Malaysia
jpnn.com - SAMBAS- Tertangkapnya tiga WNA yang menerobos batas Indonesia dengan mobil pribadi di Semparuk tak bisa ditindak dengan aturan pidana. Penyebabnya, mereka masih di bawah umur.
Polsek Semparuk yang menangkap tiga WNA ABG tersebut, juga tak meemiliki alasan terkait keamanan. Sebab, saat mobil mereka diperiksa, tak ada barang bawaan yang berbahaya.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakin) Kantor Imigrasi Kelas II B Sambas, Novan Indriyanto, mengaku, mereka diserahkan ke Imigrasi setelah diinterogasi polisi.
"Petugas Imigrasi juga melakukan pemeriksaan ulang. Tidak ditemukan hal yang mencurigakan," papar Novan.
Penindakan berikutnya, Imigrasi Sambas menunggu tindaklanjut dari Konsulat Malaysia di Pontianak. Sebelumnya Imigrasi Sambas telah membuat ajuan ke Kantor Imigrasi Wilayah Pontianak, kemudian Imigrasi Pontianak melapor ke Konsulat Malaysia.
Nanti konsulat berkoordinasi dengan Imigrasi wilayah, terlebih ketiga WNA ini merupakan anak bawah umur, tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Pidana," papar Novan. (edo/dkk/jpnn)
SAMBAS- Tertangkapnya tiga WNA yang menerobos batas Indonesia dengan mobil pribadi di Semparuk tak bisa ditindak dengan aturan pidana. Penyebabnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel