Tak Bisa Ditindak Pidana, Imigrasi Tunggu Sikap Konsulat Malaysia
jpnn.com - SAMBAS- Tertangkapnya tiga WNA yang menerobos batas Indonesia dengan mobil pribadi di Semparuk tak bisa ditindak dengan aturan pidana. Penyebabnya, mereka masih di bawah umur.
Polsek Semparuk yang menangkap tiga WNA ABG tersebut, juga tak meemiliki alasan terkait keamanan. Sebab, saat mobil mereka diperiksa, tak ada barang bawaan yang berbahaya.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakin) Kantor Imigrasi Kelas II B Sambas, Novan Indriyanto, mengaku, mereka diserahkan ke Imigrasi setelah diinterogasi polisi.
"Petugas Imigrasi juga melakukan pemeriksaan ulang. Tidak ditemukan hal yang mencurigakan," papar Novan.
Penindakan berikutnya, Imigrasi Sambas menunggu tindaklanjut dari Konsulat Malaysia di Pontianak. Sebelumnya Imigrasi Sambas telah membuat ajuan ke Kantor Imigrasi Wilayah Pontianak, kemudian Imigrasi Pontianak melapor ke Konsulat Malaysia.
Nanti konsulat berkoordinasi dengan Imigrasi wilayah, terlebih ketiga WNA ini merupakan anak bawah umur, tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Pidana," papar Novan. (edo/dkk/jpnn)
SAMBAS- Tertangkapnya tiga WNA yang menerobos batas Indonesia dengan mobil pribadi di Semparuk tak bisa ditindak dengan aturan pidana. Penyebabnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Natal 2024, Uskup Keuskupan Bandung Ajak Umat Jaga Persahabatan & Perdamaian
- Kakek di Musi Rawas Meninggal Dunia Diduga Jatuh dari Pohon Durian
- Polisi: Tak Ada Bayi Tertukar di RSI Jakarta Cempaka Putih
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Belasan Warga Bantargadung Sukabumi Diduga Keracunan Seusai Menyantap Jamur
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya