Tak Bisa Ditindak Pidana, Imigrasi Tunggu Sikap Konsulat Malaysia

jpnn.com - SAMBAS- Tertangkapnya tiga WNA yang menerobos batas Indonesia dengan mobil pribadi di Semparuk tak bisa ditindak dengan aturan pidana. Penyebabnya, mereka masih di bawah umur.
Polsek Semparuk yang menangkap tiga WNA ABG tersebut, juga tak meemiliki alasan terkait keamanan. Sebab, saat mobil mereka diperiksa, tak ada barang bawaan yang berbahaya.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakin) Kantor Imigrasi Kelas II B Sambas, Novan Indriyanto, mengaku, mereka diserahkan ke Imigrasi setelah diinterogasi polisi.
"Petugas Imigrasi juga melakukan pemeriksaan ulang. Tidak ditemukan hal yang mencurigakan," papar Novan.
Penindakan berikutnya, Imigrasi Sambas menunggu tindaklanjut dari Konsulat Malaysia di Pontianak. Sebelumnya Imigrasi Sambas telah membuat ajuan ke Kantor Imigrasi Wilayah Pontianak, kemudian Imigrasi Pontianak melapor ke Konsulat Malaysia.
Nanti konsulat berkoordinasi dengan Imigrasi wilayah, terlebih ketiga WNA ini merupakan anak bawah umur, tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Pidana," papar Novan. (edo/dkk/jpnn)
SAMBAS- Tertangkapnya tiga WNA yang menerobos batas Indonesia dengan mobil pribadi di Semparuk tak bisa ditindak dengan aturan pidana. Penyebabnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki