Tak Bisa Ditunda, Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau Harus Segera Dilakukan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Aryana Satrya mengatakan target penurunan prevalensi perokok di Indonesia belum optimal karena kebijakan untuk mengendalikan konsumsi rokok masih harus dilakukan secara konsisten, signifikan, dan sinergis.
Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia masih terhambat kebijakan cukai hasil tembakau, yakni struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ada saat ini.
“Selain kenaikan CHT, harus diimbangi dengan kenaikan HJE dan penyederhanaan struktur tarif CHT,” ujar Aryana.
Dia mengatakan dalam skenario Bappenas 2021 menunjukkan bahwa kenaikan tarif CHT minimal 20% dengan penyederhanaan struktur tarif CHT menjadi 3-5 strata dapat meningkatkan penerimaan negara dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024.
“Penerapan cukai rokok di Indonesia saat ini masih beragam karena banyaknya golongan tarif cukai, hal ini menyebabkan harga rokok bervariasi dan memungkinkan masyarakat membeli rokok yang lebih rendah sehingga diperlukan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau,” tegasnya.
Aryana mengatakan, berdasarkan penelitian Prasetyo dan Adrison (2019), kebijakan cukai dengan struktur yang kompleks yang mulai berlaku sejak 2009 hingga saat ini di Indonesia menghambat penurunan konsumsi rokok dan menyebabkan penerimaan negara menjadi tidak optimal.
“Oleh karena itu, dalam setiap kesempatan PKJS-UI selalu merekomendasikan kenaikan CHT harus dibarengi dengan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok di Indonesia, dan ini harus dilakukan sedini mungkin,” katanya.
Aryana berharap penyederhanaan struktur tarif cukai dapat dijalankan sesuai reformasi kebijakan fiskal yang dituangkan dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 77 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Struktur tarif cukai dengan banyak layer juga memberikan insentif bagi perusahaan tembakau untuk memproduksi rokok dengan tarif pajak yang lebih rendah.
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Pengumuman, Harga Rokok Naik pada 2025
- Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Lebih Rp 300 Juta, Ini Perinciannya