Tak Bisa Ikut Pemilu, Parpol Bisa Pidanakan KPU
Senin, 07 Januari 2013 – 18:11 WIB
JAKARTA - Pemerhati hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Panggabean menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memberi perlakuan semestinya kepada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR RI. Menurutnya, KPU hanya mementingkan nasib parpol yang saat ini bercokol di Senayan saja. Menurutnya, jika nanti banyak parpol tak diloloskan KPK maka lembaga penyelenggara pemilu itu pasti bakal menuai banyak gugatan, baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ataupun ke pidana. Hanya saja untuk laporan pidana memang harus disertai bukti kuat.
“Undang-undang Pemilu membuat KPU belum menjadi bapak yang baik dan bermanfaat bagi parpol yang sebentar lagi diumumkan. Jika parpol yang ikut dalam verifikasi faktual ternyata tidak diloloskan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2014, pasti banyak gugatan kepada KPU,” kata Mompang Panggabean kepada wartawan, Senin (7/1/).
Dikatakannya, KPU seolah ngotot untuk mencoret 18 parpol peserta verifikasi faktual yang awalnya dicoret dalam verifikasi administrasi. Padahal, kata Mompang, justru dari parpol baru itu bisa muncul harapan untuk membawa Indonesia ke depan. “Tidak menutup kemungkinan parpol yang baru ini akan membawa perubahan yang lebih baik terhadap nasib bangsa ini ke depan," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerhati hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Panggabean menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memberi perlakuan
BERITA TERKAIT
- Jokowi Nongkrong Bareng Ridwan Kamil di Jakarta, Influencer Juga Ikut
- Debat Pamungkas Pilgub Jakarta, Ahmad Muzani Puas Penampilan RK: Membanggakan
- LKPI: Willem Wandik-Aloysius Giyai Bakal Menang di 6 Kabupaten Papua Tengah
- Wahono-Nurul Siapkan Program SapaBupati, Wujud Komitmen Menjalankan Pemerintahan Terbuka
- Debat Kedua Pilwalkot Bandung Digelar Selasa Malam, Ini Temanya
- Suswono Mengeklaim Dirinya dan Ridwan Kamil Paling Layak Pimpin Jakarta