Tak Bisa Ikut Pemilu, Parpol Bisa Pidanakan KPU
Senin, 07 Januari 2013 – 18:11 WIB
JAKARTA - Pemerhati hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Panggabean menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memberi perlakuan semestinya kepada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR RI. Menurutnya, KPU hanya mementingkan nasib parpol yang saat ini bercokol di Senayan saja. Menurutnya, jika nanti banyak parpol tak diloloskan KPK maka lembaga penyelenggara pemilu itu pasti bakal menuai banyak gugatan, baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ataupun ke pidana. Hanya saja untuk laporan pidana memang harus disertai bukti kuat.
“Undang-undang Pemilu membuat KPU belum menjadi bapak yang baik dan bermanfaat bagi parpol yang sebentar lagi diumumkan. Jika parpol yang ikut dalam verifikasi faktual ternyata tidak diloloskan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2014, pasti banyak gugatan kepada KPU,” kata Mompang Panggabean kepada wartawan, Senin (7/1/).
Dikatakannya, KPU seolah ngotot untuk mencoret 18 parpol peserta verifikasi faktual yang awalnya dicoret dalam verifikasi administrasi. Padahal, kata Mompang, justru dari parpol baru itu bisa muncul harapan untuk membawa Indonesia ke depan. “Tidak menutup kemungkinan parpol yang baru ini akan membawa perubahan yang lebih baik terhadap nasib bangsa ini ke depan," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerhati hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Panggabean menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memberi perlakuan
BERITA TERKAIT
- Kompak, TNI-Polri hingga Satpol PP di Inhu Patroli Jaga Keamanan Selama Pilkada
- Said Abdullah Beberkan Peran Badan Anggaran DPR ke Depan
- PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid