Tak Bisa Ikut Pemilu, Parpol Bisa Pidanakan KPU

Tak Bisa Ikut Pemilu, Parpol Bisa Pidanakan KPU
Tak Bisa Ikut Pemilu, Parpol Bisa Pidanakan KPU
“Yang harus diperhatikan bagi parpol yang akan melaporkan KPU ke ranah pidana harus menyertakan bukti yang kuat. Jadi tidak ada alasan lagi bagi Kepolisian untuk tidak memrosesnya,” imbuh Mompang.(fas/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Hanura Ogah Ikut-ikutan PKS

JAKARTA - Pemerhati hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Panggabean menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memberi perlakuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News