Tak Bisa Jawab Pertanyaan, 4 WN Bangladesh Digelandang ke Kantor Imigrasi Selatpanjang

Tak Bisa Jawab Pertanyaan, 4 WN Bangladesh Digelandang ke Kantor Imigrasi Selatpanjang
Tampak empat WNA Bangladesh yang diamankan Imigrasi Selatpanjang. Foto: Dokumentasi Humas Kanwil Kemenkumham Riau.

“Mereka juga tidak bisa menjelaskan rincian bisnis yang dimaksud dengan rinci dan meyakinkan,” beber Maryana

Maryana menambahkan, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk warga negara asing. (mcr36/jpnn)

 Empat warga negara asing (WNA) dari Negara Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News