Tak Bisa Jerat PSK, Polri: Sanksi Sosial Lebih Berat
jpnn.com - Dalam sejumlah kasus prostitusi, kepolisian sama sekali tak bisa menjerat para wanita yang menjadi pelayan pria hidung belang. Termasuk dalam kasus yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, dalam hukum Indonesia memang tak diatur jeratan kepada pekerja seks komersial (PSK) atau pelanggan. Namun, hanya menghukum muncikari atau yang menyediakan wanita dan lokasi.
Dia menyebutkan, untuk bisa menjerat PSK dan si pelanggan, perlu kajian yuridis yang melibatkan pakar pidana dan ahli sosilogi.
“Namun, pada prinsipnya tidak ada perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum ada aturan yang mengatur tentang perbuatan itu,” tegas dia, Senin (7/1).
Nantinya, dari kajian dan tanggapan masyarakat, bisa dilanjutkan ke Kemenkumham. Selanjutnya, bisa dimasukan ke RUU KUHP terbaru.
“Nantinya kalau RUU KUHP disahkan, ada dua pihak kena (pidana). Yang menyediakan jasa kena, pengguna dan penjual juga jasa kena. Kami masih menunggu RUU KUHP yang baru,” sambung dia.
Namun, Dedi meyakini, sanksi moral dan sanksi sosial yang diterima PSK dari masyarakat bakal lebih berat ketimbang sanksi pidana. Apalagi Vanessa dan Avriellia adalah publik figur.
“Masyarakat kita masih punya moral. Sanksi sosial jauh lebih berat dibanding hukum,” tegas dia. (cuy/jpnn)
Dalam sejumlah kasus prostitusi, kepolisian sama sekali tak bisa menjerat para wanita yang menjadi pelayan pria hidung belang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB