Tak Bisa Langsung Tuduh FPI

Tak Bisa Langsung Tuduh FPI
Tak Bisa Langsung Tuduh FPI
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Achmad Rubaei mengatakan, pembubaran organisasi masyarakat (ormas) tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Masalah, kata Achmad Rubaei, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dijamin Undang Undang Dasar 1945.

"Kecuali telah terbukti secara hukum ormas bersangkutan melakukan tindakan-tindakan melanggar HAM, keadilan dan tindak kriminal. Itu pun harus melalui proses hukum di pengadilan," tegas Achmad Rubaei, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (11/2).

Dikatakannya, peristiwa di Cikeusik, Pandeglang Banten yang melibatkan Ahmadiyah dan aksi massa anarkis di Temanggung terkait pengrusakan rumah ibadah, tidak bisa langsung menuduh ormas Front Pembela Islam (FPI) yang melakukannya. "Tidak semudah itu menuduh FPI terlibat sebelum adanya proses hukum di pengadilan."

Karena itu, anggota Komisi VIII DPR itu berpendapat, dua peristiwa dimaksud harus diusut sampai tuntas berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. "Tidak bisa kita simpulkan seperti itu (yang melakukan adalah FPI), kecuali memang aparat penegak hukum melakukan invenstigasi dan diputus melalui pengadilan," imbuhnya.

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Achmad Rubaei mengatakan, pembubaran organisasi masyarakat (ormas) tidak bisa dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News