Tak Bisa Langsung Tuduh FPI
Jumat, 11 Februari 2011 – 19:34 WIB

Tak Bisa Langsung Tuduh FPI
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Achmad Rubaei mengatakan, pembubaran organisasi masyarakat (ormas) tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Masalah, kata Achmad Rubaei, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dijamin Undang Undang Dasar 1945. Karena itu, anggota Komisi VIII DPR itu berpendapat, dua peristiwa dimaksud harus diusut sampai tuntas berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. "Tidak bisa kita simpulkan seperti itu (yang melakukan adalah FPI), kecuali memang aparat penegak hukum melakukan invenstigasi dan diputus melalui pengadilan," imbuhnya.
"Kecuali telah terbukti secara hukum ormas bersangkutan melakukan tindakan-tindakan melanggar HAM, keadilan dan tindak kriminal. Itu pun harus melalui proses hukum di pengadilan," tegas Achmad Rubaei, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (11/2).
Baca Juga:
Dikatakannya, peristiwa di Cikeusik, Pandeglang Banten yang melibatkan Ahmadiyah dan aksi massa anarkis di Temanggung terkait pengrusakan rumah ibadah, tidak bisa langsung menuduh ormas Front Pembela Islam (FPI) yang melakukannya. "Tidak semudah itu menuduh FPI terlibat sebelum adanya proses hukum di pengadilan."
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Achmad Rubaei mengatakan, pembubaran organisasi masyarakat (ormas) tidak bisa dilakukan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung