Tak Bisa Langsung Tuduh FPI
Jumat, 11 Februari 2011 – 19:34 WIB
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Achmad Rubaei mengatakan, pembubaran organisasi masyarakat (ormas) tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Masalah, kata Achmad Rubaei, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dijamin Undang Undang Dasar 1945. Karena itu, anggota Komisi VIII DPR itu berpendapat, dua peristiwa dimaksud harus diusut sampai tuntas berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. "Tidak bisa kita simpulkan seperti itu (yang melakukan adalah FPI), kecuali memang aparat penegak hukum melakukan invenstigasi dan diputus melalui pengadilan," imbuhnya.
"Kecuali telah terbukti secara hukum ormas bersangkutan melakukan tindakan-tindakan melanggar HAM, keadilan dan tindak kriminal. Itu pun harus melalui proses hukum di pengadilan," tegas Achmad Rubaei, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (11/2).
Baca Juga:
Dikatakannya, peristiwa di Cikeusik, Pandeglang Banten yang melibatkan Ahmadiyah dan aksi massa anarkis di Temanggung terkait pengrusakan rumah ibadah, tidak bisa langsung menuduh ormas Front Pembela Islam (FPI) yang melakukannya. "Tidak semudah itu menuduh FPI terlibat sebelum adanya proses hukum di pengadilan."
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Achmad Rubaei mengatakan, pembubaran organisasi masyarakat (ormas) tidak bisa dilakukan
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya