Tak Bisa Langsung Tuduh FPI
Jumat, 11 Februari 2011 – 19:34 WIB

Tak Bisa Langsung Tuduh FPI
Dia katakan, pernyataan Presiden SBY terkait pembubaran ormas hanya bersifat umum dan masih harus dikaji dan diproses menurut undang-undang berlaku. "Dalam perspektif proses hukum itulah seluruh jajaran penegak hukum di negeri ini secara sungguh-sungguh dan objektif melaksanakan perintah Presiden SBY itu," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Achmad Rubaei mengatakan, pembubaran organisasi masyarakat (ormas) tidak bisa dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung