Tak Bisa Langsung Tuduh FPI

Tak Bisa Langsung Tuduh FPI
Tak Bisa Langsung Tuduh FPI
Dia katakan, pernyataan Presiden SBY terkait pembubaran ormas hanya bersifat umum dan masih harus dikaji dan diproses menurut undang-undang berlaku. "Dalam perspektif proses hukum itulah seluruh jajaran penegak hukum di negeri ini secara sungguh-sungguh dan objektif melaksanakan perintah Presiden SBY itu," pungkasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Achmad Rubaei mengatakan, pembubaran organisasi masyarakat (ormas) tidak bisa dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News