Tak Bisa Langsung Tuduh FPI
Jumat, 11 Februari 2011 – 19:34 WIB
Dia katakan, pernyataan Presiden SBY terkait pembubaran ormas hanya bersifat umum dan masih harus dikaji dan diproses menurut undang-undang berlaku. "Dalam perspektif proses hukum itulah seluruh jajaran penegak hukum di negeri ini secara sungguh-sungguh dan objektif melaksanakan perintah Presiden SBY itu," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Achmad Rubaei mengatakan, pembubaran organisasi masyarakat (ormas) tidak bisa dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini