Tak Bisa Masuk KPU, Bawaslu 'Ngamuk'
Sabtu, 09 Mei 2009 – 20:49 WIB
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib “mengamuk” di pintu masuk gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jl Imam Bonjol Jakarta Pusat, Sabtu malam (9/5). Dia tak bisa masuk karena tak cukup undangan untuk Bawaslu menghadiri puncak penetapan rekapitulasi suara nasional secara manual.
Dia datang bersama Nur Hidayat Sardini dan seluruh anggota Bawaslu serta beberapa staf ahli. Namun undangan untuk Bawaslu hanya untuk tujuh orang, tetapi Bawaslu membawa staf ahli hingga jumlah rombongan mereka berjumlah sekitar 12 orang, otomatis sebagian tak bisa ikut naik ke ruang rapat KPU di Lt 2 itu.
Baca Juga:
“Ini akses publik tidak dibuka lebar, wartawan dan pemantau tak bisa masuk, termasuk kami dari Bawaslu saja tidak bisa masuk semua, padahal menurut undang-undang Bawaslu melakukan pengawasan. Kami mempertanyakan kenapa Bawaslu tak boleh masuk semua,” cetus Wahidah.
Dia mengatakan, akan mengirim nota keberatan kepada KPU karena prosedur protokoler yang terlalu ketat dan tidak memperhatikan undang-undang.”Hari ini puncak penetapan suara, 9 Mei. Mestinya diberilah akses yang besar, agar masyarakat Indonesia mudah mendapatkan informasi, bagaimana pesta demokrasi seperti ini,” tukasnya.
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib “mengamuk” di pintu masuk gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), di
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?