Tak Bisa Menahan Emosi, Orang Tua Yuyun Ngamuk di Persidangan
Jumat, 12 Agustus 2016 – 21:36 WIB
Seperti yang kita ketahui, kemarin merupakan persidangan lanjutan atas enam orang terdakwa yaitu Za (22), To (18), Su (19), Ma (18) dan Fa (19).
Baca Juga:
Sedangkan satu orang yang masih berusia 13 tadalah Ja. Dalam sidang yang dilakukan terpisah antara anak-anak dan dewasa tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Rejang Lebong menghadirkan 13 saksi.
13 saksi yang dihadirkan tersebut yaitu tujuh merupakan terpidana anak dengan kasus yang sama, kemudian dua orang tua Yuyun yaitu Yakin dan Yana. Selanjutnya dua orang kelurga Yuyun yang pertama kali menemukan jasad korban serta dua petugas dari polsek PUT.(251/jray/pnn)
CURUP - Sidang dengan perkara pemerkosan dan pembunuhan Yuyun, 13, kembali bergulir pada Kamis (11/8). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi