Tak Bisa Menahan Nafsu, Budiman Kena Hukuman Cambuk 36 Kali
Selasa, 13 April 2021 – 23:11 WIB

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelaku pelanggar syariat Islam di Alun-Alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Selasa (13/4). Foto: Antara/ho
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh mengajak kepada seluruh masyarakat agar saling peduli terhadap anak-anak dan generasi muda, sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar aturan syariat Islam serta aturan hukum negara, tuturnya. (antara/jpnn)
Hukuman cambuk yang dijalani terpidana Budiman sebanyak 36 kali setelah dikurangi masa penahanan sebanyak sembilan kali pidana.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UGM Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- Dosen Unnes Ternyata Lakukan Pelecehan Terhadap 4 Mahasiswi