Tak Bisa Tunjukkan Surat Nikah, Dua Pasangan Mesum dalam Indekos Ini Digaruk
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Dua pasangan tanpa surat nikah dalam satu kamar kos-kosan, terjaring razia tim gabungan Satpol PP Kota Tanjungpinang, pada razia penyakit masyarakat, pada bulan Ramadan, Minggu (21/6) malam.
Dua pasangan diduga mesum tersebut terjaring di dua lokasi berbeda, yakni JR (45) dan MN (40) di indekos Jalan Anggrek Merah, batu 5 bawah. Sementara Ms (39) dengan SJ (42) di amankan di indekos Mandiri, di Jalan Sultan Syahril, Sulaiman Abdullah.
Selain pasangan yang diduga mesum tersebut, petugas Satpol PP juga mengamankan seorang pria Jk tanpa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berada di kawasan indekos jalan Anggrek Merah. Kepada petugas, dia mengaku warga Gesek kilometer 21 Kabupaten Bintan.
Mereka yang terjaring digelandang ke kantor Satpol PP Pemko Tanjungpinang, di jalan H Agus Salim, Tepi Laut, untuk didata dan diberi pengarahan. Serta menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi perbuatan yang sama, sebelum akhirnya dilepas.
Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Pemko Tanjungpinang, Supriadi mengatakan, pasangan yang terjaring tersebut didapati oleh pihaknya di dalam satu kamar kosan tertutup, tanpa dapat menunjukan bukti surat nikah sebagaimana mestinya.
"Mereka tidak bisa menunjukan identitas dan bukti surat nikah. Mereka ini kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujar Supriadi.
Dikatakannya, jika nantinya mereka kedapatan kembali melakukan perbuatan serupa, maka dapat dilakukan proses pidana, karena melanggar pernyataan yang telah ditandatangani tersebut.
"Upaya yang kami lakukan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Hal ini sekaligus untuk dapat menciptakan situasi keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah ini," pungkasnya.(cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Dua pasangan tanpa surat nikah dalam satu kamar kos-kosan, terjaring razia tim gabungan Satpol PP Kota Tanjungpinang, pada razia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali