Tak Boleh Ada Daerah Istimewa Lagi
Senin, 08 Februari 2010 – 17:06 WIB
JAKARTA - Wacana penambahan daerah istimewa lagi selain Yogyakarta, Aceh dan Papua, dinilai berlebihan. Indonesia dipandang tidak boleh mempunyai daerah istimewa lagi, selain tiga daerah tersebut. Apa alasannya? "Ini juga ada di konstitusi. Di dalam UUD 1945, daerah istimewa itu hanya Yogyakarta, Aceh dan Papua. Kalau kemudian ada daerah lain seperti Riau yang minta menjadi daerah istimewa karena kaya akan minyak, tidak bisa. Sebab itu sama saja melanggar konstitusi," tegasnya.
"Karena dari sejarah terbentuknya NKRI, tiga daerah tersebut (Yogyakarta, Aceh dan Papua) tidak masuk. Sebab, bukan di bawah pemerintahan kolonial Belanda (VOC)," ungkap Agun Gunanjar Sudarsa, anggota Komisi II DPR RI, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi II DPR RI dengan Institute for Research and Empowerment (IRE), Senin (8/2).
Baca Juga:
Dijelaskan Agun, ketika Indonesia merdeka, Presiden Soekarno kemudian melakukan pendekatan dengan ketiga daerah tersebut. Hasilnya, ketiganya mau masuk NKRI, dengan perjanjian diberikan keistimewaan. Contohnya adalah, pemerintahan Yogyakarta dikepalai oleh seorang Sultan atau Paku Alam, bukan gubernur, bupati atau walikota.
Baca Juga:
JAKARTA - Wacana penambahan daerah istimewa lagi selain Yogyakarta, Aceh dan Papua, dinilai berlebihan. Indonesia dipandang tidak boleh mempunyai
BERITA TERKAIT
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya