Tak Boleh Kepras Jam Belajar di Sekolah
Senin, 04 Juni 2012 – 05:20 WIB

Tak Boleh Kepras Jam Belajar di Sekolah
Untuk itu, di daerah-daerah yang berpotensi menimbulkan persoalan tersebut, jam masuk sekolah bisa diatur lebih lanjut. Misalnya, untuk kawasan Aceh dan Sumatera Utara, jam masuk sekolah ditentukan pukul 08.00.
Konsekuensinya, jam pulang sekolah juga dimundurkan menjadi satu jam lebih lama. "Intinya aturan jam belajar tidak boleh terkepras karena penggabungan zona waktu ini," pungkas Nuh. (wan/ttg)
DI ACEH yang berada di ujung barat negeri ini dan otomatis masuk WIB, pada pukul 06.00, matahari tentu masih "malu-malu" bersinar. Tapi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga