Tak Boleh Kepras Jam Belajar di Sekolah
Senin, 04 Juni 2012 – 05:20 WIB
Untuk itu, di daerah-daerah yang berpotensi menimbulkan persoalan tersebut, jam masuk sekolah bisa diatur lebih lanjut. Misalnya, untuk kawasan Aceh dan Sumatera Utara, jam masuk sekolah ditentukan pukul 08.00.
Konsekuensinya, jam pulang sekolah juga dimundurkan menjadi satu jam lebih lama. "Intinya aturan jam belajar tidak boleh terkepras karena penggabungan zona waktu ini," pungkas Nuh. (wan/ttg)
DI ACEH yang berada di ujung barat negeri ini dan otomatis masuk WIB, pada pukul 06.00, matahari tentu masih "malu-malu" bersinar. Tapi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter