Tak Butuh Pengacara, Savara Pilih Hadapi Sendiri
jpnn.com - SURABAYA--Savara Indri Royanita tidak genta terhadap ancaman hukuman besar di kasusnya.
Perempuan 24 tahun itu nekat menjalani sidang kasus narkoba tanpa pendampingan pengacara. Hal tersebut diperkuat dengan surat pernyataan.
Komitmen itu diungkapkan Savara dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (29/9).
Dia langsung mendatangi meja panitera dan membubuhkan tanda tangan yang menyatakan memilih tidak menggunakan penasihat hukum.
Hal itu juga dilakukan Valiyantino Marchel Brandon, terdakwa dalam berkas yang sama dengan Savara.
Sebenarnya, tawaran hakim tersebut sangat beralasan. Sebab, ancaman hukumannya cukup tinggi.
Yakni, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Karena itulah, pengadilan menawarinya untuk didampingi pengacara.
Tetapi, tawaran tersebut malah ditolak.
Jaksa Deddy Arisandi menuturkan, Savara dan Valiyantino dijerat sebagai pembeli narkoba. Lain lagi tiga teman mereka. Ketiganya dijerat pasal pengguna.
Sebab, mereka hanya ikut menggunakan sabu-sabu yang dibeli oleh Savara dan Valiyantino. Mereka menjadi saksi dalam sidang Savara kemarin. (eko/c20/nda/flo/jpnn)
SURABAYA--Savara Indri Royanita tidak genta terhadap ancaman hukuman besar di kasusnya. Perempuan 24 tahun itu nekat menjalani sidang kasus narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas