Tak Cukup Alasan Wewenang MK Diamputasi

Sengketa Pilkada Disarankan Tetap Ditangani di MK

Tak Cukup Alasan Wewenang MK Diamputasi
Tak Cukup Alasan Wewenang MK Diamputasi

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah pihak  mewacanakan agar penyelesaian sengketa pilkada dipindahkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, banyak pihak juga yang menentang hal ini. Salah satunya  Deputi Direktur Perludem & Penulis Buku "MK Bukan Mahkamah Kalkulator Veri Junaidi. Menurut Veri, wacana itu justru tidak membawa perbaikan untuk MK.

"Kita kan mau memperbaiki MK. Kalau dibiarkan wewenangnya di MA, bagaimana kita mau melakukan koreksi dan evaluasi pada MK, kalau belum apa-apa wewenangnya sudah diambil," kata Veri dalam diskusi 'Tarik Ulur Kewenangan Sengketa Pilkada: Antara MK dan MA' di Jakarta Pusat, Minggu, (13/10).

Menurutnya, tidak cukup alasan bagi pemerintah untuk memindahkan wewenang MK ke MA hanya karena Ketua MK Akil Mochtar tersandung kasus suap. Tindakan itu dianggap tidak bijak. Lagipula, kata dia, MA sudah memiliki beban perkara yang cukup banyak. Jika ditambah dengan sengketa pilkada, katanya, hanya akan membuat MA kelimpungan dan bekerja makin lamban.

"Dari catatan kami yang peroleh, MA pada tahun 2012 punya sisa perkara yang belum selesai mencapai 284.334. Apakah cukup relevan jika sengketa pilkada juga diserahkan ke MA," tutur Veri.

Veri mengungkapkan pemindahan wewenang ini juga akan membingungkan orang-orang yang mendaftar perkara di MK. Mereka sudah terbiasa mengikuti sistem di MK, sehingga harus banyak beradaptasi lagi dengan sistem baru. Ia menyarankan pemerintah dan publik sama-sama membuka peluang untuk perbaikan MK dengan memberikan pengawasan sepenuhnya. Dibanding, bertindak emosional dengan mengambil kewenangan MK.

"Keberlanjutan sistem ini diperlukan, karena kalau sistem di rombak, kita tidak evaluasi terkait dengan koreksi kewenangan itu sendiri, kalau seandainya diubah, itu justru rumit," tandas Veri. (flo/jpnn)


JAKARTA - Sejumlah pihak  mewacanakan agar penyelesaian sengketa pilkada dipindahkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News