Tak Cukup Bukti, Kasus Pengacara Cantik Ini Dihentikan

jpnn.com, JAKARTA - Masalah rumah tangga pengacara cantik Margaretha Elfrida Sihombing, yang berujung kasus pidana sudah pada titik akhir.
Polisi mengehentikan penyidikan atas perkara tindak pidana dugaan penganiayaan dengan pelapor IRR
Kuasa hukum Margaretha, Daniel Sihombing mengungkapkan alasan dihentikannya penyidikan kasus tersebut.
"Tidak cukup bukti," kata Daniel kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/8).
Menurut Daniel, penghentian penyidikan tersebut tertulis dalam surat yang dikeluarkan Polres Jakarta Pusat bernomor B/6087/S.10/VII/2022/RES JP.
"Surat tertanggal 4 Juli 2022 tersebut ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Gunarto," tutur Daniel.
Dia menegaskan bahwa dengan adanya surat tersebut kliennya tidak terbukti melakukan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya.
Saat ini, lanjut Daniel, Margaretha ingin fokus terhadap proses perceraiannya yang tengah berlangsung.
Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor pengacara cantik Margaretha Efrida Sihombing dihentikan. Simak penjelasannya
- Resmi Bercerai, Armor Wajib Nafkahi Cut Intan Rp 15 Juta Setiap Bulan
- Lewati Ramadan Tanpa Istri, Baim Wong: Aman Aman Saja
- 4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading
- 13 Ribu Penghulu Dilatih AI Talent DNA ESQ, Siap Tekan Angka Perceraian
- 30 Perusahaan di Kota Tangerang Deklarasi Komitmen Penuhi Hak Perempuan & Anak Pascaperceraian
- Konon Kanye West dan Bianca Censori Berpisah, Rumor Perceraian Mencuat